Tidak Semua Persepsi Zina Itu Sama
Ide : Pasal Zina
Peg : Kita telah mengetahui banyak sekali pasangan muda-mudi
diperlakukan tidak sepantasnya akibat persepsi zina yang berbeda di kalangan
masyarakat. Salah satu kasus yang pernah terjadi didaerah Cikupa, Tangerang,
Banten yaitu kasus penuduhan perzinahan, yang dimana keduanya dipaksa, ditempeleng, dipukuli untuk
mengaku bahwa mereka telah melakukan perzinahan.
Tema : Kontra terhadap pasal zina di RUU KUHP
Outline : Perbedaan persepsi arti zina dikalangan masyarakat
Pendahuluan : Contoh kasus penuduhan perzinahan di daerah
Cikupa
Pembahasan : Pendapat orang yang kontra terhadap peresmian
pasal zina
Penutup : Pendapat penulis sebagai pendukung kontra nya
peresmian pasal zina
Hyperlink :
Tidak
Semua Persepsi Zina Itu Sama
Kita telah mengetahui banyak sekali pasangan muda-mudi
diperlakukan tidak sepantasnya akibat persepsi zina yang berbeda di kalangan
masyarakat. Salah satu kasus yang pernah terjadi didaerah Cikupa, Tangerang,
Banten yaitu kasus penuduhan perzinahan, yang dimana keduanya dipaksa, ditempeleng, dipukuli untuk
mengaku bahwa mereka telah melakukan perzinahan.
Bahkan,
yang paling menyedihkan dari salah satu warga membuka baju perempuan, untuk
memaksa. Yang laki-laki melindungi dan juga sudah tidak menggunakan baju sama
sekali.
Fakta sebenarnya yang terjadi setelah dilakukan
penyelidikan oleh kepolisian adalah si laki-laki bermaksud untuk membawakan
makanan untuk kekasihnya. Dari kasus diatas, kita bisa melihat bagaimana
persepsi zina dikalangan masyarakat setempat yang main hakim sendiri yang
berakibat fatal bagi pasangan.
Banyak pergunjingan yang terjadi terhadap pasal zina yang
harus diresmikan atau tidak. Sangat banyak juga pendapat kontra dari kalangan masyarakat,
karena menganggap semua orang akan kehilangan ruang privasi. Karena, dalam
mengungkapkan kasus perzinahan tidak semudah sepenglihatan mata, melainkan
harus memiliki bukti-bukti yang nyata dan bukti tersebut juga tidak direkayasa.
Direktur
Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR), Erasmus Napitupulu
mengkritisi soal perluasan pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) saat diwawancarai oleh salah satu media
online. Erasmus menilai, perluasan tindak pidana zina akan berpotensi
menimbulkan kasus persekusi. Sebab, sulit untuk membuktikan terjadinya suatu
tindak pidana zina atau persetubuhan.
"Soal
pembuktian berarti pertama harus membuktikan soal status pelaku di luar
perkawinan yang sah dan kedua bersetubuh. Bersetubuh dalam KUHP masih didefinisikan
penetrasi alat kelamin. Lalu bagaimana membuktikannya," ujar Erasmus saat
ditemui di kantor ICJR, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Saya pun
memiliki opini yang kontra terhadap peresmian undang-undang pasal zina. Karena,
semua orang memiliki persepsi yang beda terhadap zina. Contohnya, ada yang
menyebut berpegangan tangan, berpelukan adalah hal zina dan ada juga yang
berpresepsi hal itu adalah bentuk kasih sayang yang sederhana. Jadi, kita tidak
bisa menyamaratakan persepsi setiap orang.

Komentar
Posting Komentar