Tidak Semua Persepsi Zina Itu Sama



Ide : Pasal Zina
Peg : Kita telah mengetahui banyak sekali pasangan muda-mudi diperlakukan tidak sepantasnya akibat persepsi zina yang berbeda di kalangan masyarakat. Salah satu kasus yang pernah terjadi didaerah Cikupa, Tangerang, Banten yaitu kasus penuduhan perzinahan, yang dimana keduanya dipaksa, ditempeleng, dipukuli untuk mengaku bahwa mereka telah melakukan perzinahan.
Tema : Kontra terhadap pasal zina di RUU KUHP
Outline : Perbedaan persepsi arti zina dikalangan masyarakat
Pendahuluan : Contoh kasus penuduhan perzinahan di daerah Cikupa
Pembahasan : Pendapat orang yang kontra terhadap peresmian pasal zina
Penutup : Pendapat penulis sebagai pendukung kontra nya peresmian pasal zina
Hyperlink : 







 
Tidak Semua Persepsi Zina Itu Sama

Ilustrasi
            Kita telah mengetahui banyak sekali pasangan muda-mudi diperlakukan tidak sepantasnya akibat persepsi zina yang berbeda di kalangan masyarakat. Salah satu kasus yang pernah terjadi didaerah Cikupa, Tangerang, Banten yaitu kasus penuduhan perzinahan, yang dimana keduanya dipaksa, ditempeleng, dipukuli untuk mengaku bahwa mereka telah melakukan perzinahan.
            Bahkan, yang paling menyedihkan dari salah satu warga membuka baju perempuan, untuk memaksa. Yang laki-laki melindungi dan juga sudah tidak menggunakan baju sama sekali.
            Fakta sebenarnya yang terjadi setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian adalah si laki-laki bermaksud untuk membawakan makanan untuk kekasihnya. Dari kasus diatas, kita bisa melihat bagaimana persepsi zina dikalangan masyarakat setempat yang main hakim sendiri yang berakibat fatal bagi pasangan.
            Banyak pergunjingan yang terjadi terhadap pasal zina yang harus diresmikan atau tidak. Sangat banyak juga pendapat kontra dari kalangan masyarakat, karena menganggap semua orang akan kehilangan ruang privasi. Karena, dalam mengungkapkan kasus perzinahan tidak semudah sepenglihatan mata, melainkan harus memiliki bukti-bukti yang nyata dan bukti tersebut juga tidak direkayasa.
            Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR), Erasmus Napitupulu mengkritisi soal perluasan pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) saat diwawancarai oleh salah satu media online. Erasmus menilai, perluasan tindak pidana zina akan berpotensi menimbulkan kasus persekusi. Sebab, sulit untuk membuktikan terjadinya suatu tindak pidana zina atau persetubuhan.
            "Soal pembuktian berarti pertama harus membuktikan soal status pelaku di luar perkawinan yang sah dan kedua bersetubuh. Bersetubuh dalam KUHP masih didefinisikan penetrasi alat kelamin. Lalu bagaimana membuktikannya," ujar Erasmus saat ditemui di kantor ICJR, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
            Saya pun memiliki opini yang kontra terhadap peresmian undang-undang pasal zina. Karena, semua orang memiliki persepsi yang beda terhadap zina. Contohnya, ada yang menyebut berpegangan tangan, berpelukan adalah hal zina dan ada juga yang berpresepsi hal itu adalah bentuk kasih sayang yang sederhana. Jadi, kita tidak bisa menyamaratakan persepsi setiap orang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARTIKEL OPINI : Aplikasi EASYGONE

Maha Karya Film Indonesia (Commit 2018)